KRICOM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo mengaku belum mendapatkan lampu hijau dari empat pimpinan KPK untuk mengumumkan nama-nama Calon Kepala Daerah (Cakada) yang segera ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Hal itu disampaikan Agus Rahardjo usai rapat dengan petinggi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ki Agus Badar dan Dian Ediana Rae.
"Itu kan baru tadi saya sampaikan di sana, jadi saya belum mendapatkan izin dari empat pimpinan yang lain," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Agus menjelaskan, untuk mengumumkan hal krusial seperti status tersangka diperlukan kesepakatan bersama dengan sejumlah pimpinan KPK.
"Kalau empat pimpinan lain tidak setuju kan bisa kita bicarakan karena pimpinan KPK itu kolektif kolegial. Mungkin nanti atas kesepakatan bersama apakah diumumkan sebelum atau sesudah pilkada. Jadi itu nanti yang akan kita sampaikan," jelas Agus.
Terkait cara penyampaian, Agus mengaku belum mengetahui skema apa yang akan digunakan lembaga antirasuah itu.
"Ya belum tahu ya (akan diumumkan satu-satu atau bagaimana)," imbuhnya.
Namun, tambah Agus, salah satu kemungkinan cara yang digunakan KPK adalah dengan melakukan operasi tangkap tangan seperti yang belakangan ini dilakukan.
"Atau melalui OTT (Operasi Tangkap Tangan). Itu salah satu caranya," pungkasnya.