KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, KPK menangkap tangan dua orang dari Pengadilan Negeri Tangerang.
Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi bahwa ada dua orang yang diamankan dalam pengangkapan yang dilakukan di Tangerang, Senin (12/3/2018) sore.
"Benar, saya dapat informasi dari ketuanya itu benar terjadi. Tadi sore sekitar setengah lima," kata Suhadi kepada Kricom, Senin (12/3/2018).
Suhadi menyebut ada dua orang yang ditangkap tangan KPK. Menurutnya, dua orang tersebut berstatus penerima dan pemberi.
"Dari pemberi dan penerima. Jadi panitera penggantinya itu satu. (Satunya) Pemberinya barang kali ya. Karena yang ditangkap duluan itu kalau tidak salah di lantai tiga itu," ungkapnya.
"Panitera 1 (yang ditangkap). Hakim belum (tidak ditangkap), yang pemberinya satu. Dua kan baru yang menerima diperikirakan panitera pengganti itu," tambahnya.
Meski demikian, Suhadi mengaku belum mengetahui terkait kasus yang menimpa pejabat PN Tangerang tersebut. Salah satu penerima yang ditangkap adalah Panitera Pengganti perempuan.
"Kita belum tahu perkaranya pidana atau perdata. Karena kebetulan sedang sidang. Perempuan panitera pengganti itu," ujarnya.
"Iya perempuan panitera pengganti itu," pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak KPK masih belum memberikan keterangan resmi.