KRICOM - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu menjelaskan modus operandi pengelola rumah judi di Sawah Besar, Jakpus adalah dengan menyiapkan arena judi di dalam rumah yang telah dirancang sedemikian rupa. Akses menuju rumah itupun tak bisa dilewati sembarang orang.
Setelah masuk ke arena judi itu, kata Roma, para pengunjung lalu berjudi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan di arena tersebut. Biasanya, setiap kali memasang kisarannya sebesar Rp 100 ribu sampai Rp 2 juta. Dengan nilai demikian setiap kali pemasangan, diperkirakan omset aktivitas judi itu mencapai ratusan juta rupiah.
“Dalam praktiknya, kemenangan ataupun kekalahan judi ditentukan oleh sang bandar, termasuk pembagian uangnya kemenangan dan kekalahan,” ujar Roma, Selasa (13/3/2018).
Pihaknya, kata Roma, dapat mengetahui aktivitas judi tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Dwi Warna terdapat arena perjudian yang kerap membuat warga resah. Berbekal informasi itu, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan pada Senin malam.
"Penggerebekan dilakukan selama tiga jam atau sekitar pukul 18.30 WIB hingga pukul 21.30 WIB. Dari penggerebekan itu, ditemukan terdapat arena perjudian dengan jenis permainan Pai Qiu atau Qiu Qiu," kata Roma.
Selain menemukan arena judi, pihak kepolisian juga mengamankan seorang bandar bernama Ahay Sembiring (55) dan 87 orang yang berjudi di sana. Mereka terdiri atas warga negara Taiwan dan warga Indonesia.
Selain itu, barang bukti yang disita antara lain 1 meja permainan Pai Qiu atau Qiu Qiu, 3 set kartu domino, 2 set kartu remi, uang tunai sejumlah Rp. 158,6 juta, dan 4 unit kalkulator.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal tindak pidana Perjudian yang sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.