KRICOM - Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak kaget saat mengetahui hakim yang menyidangkan pengajuan peninjauan kembali (PK) adalah Hakim Artidjo Alkotsar. Melalui pengacaranya, Ahok yakin jika hasilnya akan positif.
"Kami hanya berserah kepada Tuhan," kata pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur kepada Kricom di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Josefina mengaku tak kenal dan tak paham dengan sepak terjang Hakim Artijo. Bahkan sebagai pengacara, ia mengaku belum pernah bertemu dengan hakim agung yang kerap menangani kasus besar tersebut.
"Saya tak kenal. Kami tak bisa beri komentar soal sosoknya," jelas Josefina.
Pihak pengacara sendiri tak memiliki persiapan khusus jelang persidangan yang akan digelar dua pekan lagi.
"Kami hanya yakin dan percaya sama Tuhan," tutupnya.
Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA). Menurut juru bicara MA, Suhadi, penunjukan Artidjo merupakan keputusan dari pimpinan MA.