KRICOM - Berkas peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dikirimkan oleh hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Mahkamah Agung pada Senin (5/3/2018) lalu sudah diterima oleh pihak Mahkamah Agung (MA).
Hal itu diungkapkan oleh pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur. Dia bahkan mengatakan bahwa berkas yang masuk itu sudah mendapatkan nomor registrasi.
"Iya (sudah diterima MA), sudah ada nomornya. Kita baru dikasih tahu bahwa MA sudah terima, lalu sudah ada nomornya. Itu saja sih. Belum tahu kapan lagi (sidangnya)," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2018).
Josefina mengatakan bahwa biasanya, di MA, hakim tak lagi menggelar sidang, namun langsung mengeluarkan putusan.
Sidang bakal digelar jika hakim merasa masih banyak yang kurang dari berkas yang mereka terima. Proses PK pun katanya bakalan rampung dalam waktu minimal dua bulan.
"Biasanya kan dua sampai tiga bulan. Rata-rata," imbuh Josefina.
Kabiro Humas MA, Abdullah mengatakan bahwa jika berkas perkara sudah sampai, majelis hakim MA bakalan langsung mengadili.