KRICOM - Mahkamah Agung menunjuk Hakim Agung Artidjo Alkostar untuk memimpin sidang PK vonis 2 tahun penjara yang diajukan terpidana kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Artidjo memang dikenal sebagai hakim kelas berat yang selalu menangani perkara-perkara besar dan rumit.
"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Juru Bicara MA Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.
Suhadi memperkirakan, PK Ahok bisa diputus akhir Maret ini.
"Ya, paling lama 2 minggu dari pekan ini. (Akhir Maret) Insya Allah," ujar dia.
Suhadi mengatakan, cepat atau tidaknya putusan PK tergantung majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Namun, putusan PK tidak akan lebih dari 2 bulan.
"Berdasarkan SOPnya (pembahasan) enggak boleh lebih dari 2 bulan, harus putus," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PK Ahok diajukan merujuk dengan putusan kasus pelanggaran ITE, Buni Yani, pria yang tak lain mengunggah video dirinya saat berpidato di Kepulauan Seribu.
Buni Yani sendiri merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok saat mengutip surat Al-Maidah ayat 51.