KRICOM - Front Pembela Islam sepertinya tak peduli meski hakim yang bakal menyidangkan Peninjauan Kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah hakim sekelas Artidjo Alkostar. Mereka hanya ingin upaya mantan Gubernur DKI itu lolos dari jeratan hukuman harus dibatalkan.
"Karena ini masalah. Sebab PK enggak bisa menambah hukumannya sesuai pasal 266 ayat 3," kata Jubir FPI, Habib Novel Bamukmin di Jakarta, Jumat (16/3/2018).
Novel melanjutkan, pasal 266 ayat 3 , berbunyi 'pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula'.
"Itulah makanya penasihat hukum Ahok mensiasati dengan mengambil cara itu dengan mencoba melompati ketentuan hukum yang ada yaitu harus proses banding dan kasasi dulu , maka PK-nya Ahok tidak dapat dibenarkan dan wajib hakim MA menolaknya," ujar Wakil ketua ACTA itu.
Sebelumnya, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) mengatakan, berkas perkara dikirim ke majelis pemeriksa perkara pada tanggal 13 Maret 2018 lalu. Pihak MA bakal menyidangkan PK Ahok tersebut secara internal sekitar dua pekan kedepan.