KRICOM - Masih banyak orang awam tidak paham dengan tata cara mengunjungi sanak saudara yang menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau penjara. Terlebih, jika Anda harus berkunjung di rutan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agar tak kebingungan, KPK membeberkan rentetan prosedur mengunjungi tahanan di KPK. Prosedur ini diungkapkan melalui cuitan akun Twitter resmi KPK, Jumat (9/3/2018).
Prosedur kunjungan di rutan KPK diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Negara.
"Namun, karena bersifat lex specialist maka Kemenkumham menyerahkan pelaksanaan peraturan dan tata tertib sepenuhnya ke KPK," cuit akun tersebut.
Tersangka yang diciduk KPK pun ditempatkan di beberapa rutan seperti rutan KPK, rutan Guntur, rutan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK atau dititipkan di rutan yang telah ditunjuk.
Rutan KPK. (Dok. KPK)
Sementara itu, hari kunjungan untuk tahanan KPK adalah hari Senin, Kamis dan hari libur nasional. Waktu kunjungannya pun terbatas yakni pukul 10.00 - 12.00 WIB. Namun ingat, ketika melakukan kunjungan, pengunjung hanya boleh membawa perlengkapan kebersihan pribadi, perlengkapan ibadah, makanan dan buku bacaan.
"Tahanan tidak diperbolehkan membawa benda tajam, benda berbahan logam, besi atau metal serta benda elektronik dalam bentuk apapun," imbuhnya.
Selain itu, semua benda yang diberikan ke tahanan akan diperiksa oleh staf rutan.
"Petugas rutan KPK berhak melarang barang tertentu untuk dibawa atau diberikan kepada tahanan," jelasnya.
KPK menambahkan, ketika seseorang pertama kali ditahan, tahanan baru akan menjalani beberapa proses seperti proses masa pengenalan, pengamanan dan penelitian lingkungan (Mapenaling) selama 7 hari. Kemudian, dia akan dimintai surat keterangan sehat, surat penitipan tahanan dan surat ijin mengunjungi yang dibuat oleh tahanan.
"Surat izin mengunjungi berisi daftar nama-nama yang diperbolehkan untuk mengunjunginya. Jadi,selain nama yang ada di dalam daftar tersebut, tidak diizinkan untuk mengunjungi tahanan," tegasnya.
Ada hal pengecualian, lanjut KPK, kepada tahanan yang menjalani sidah di hari kunjungan. Dia akan mendapat hak kunjungan pada hari berikutnya.
"Tahanan yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi yang salah satunya adalah tidak boleh dikunjungi oleh pihak keluarga dalam kurun waktu tertentu," pungkasnya.
1.Prosedur kunjungan di KPK brdsr pdPeraturan Menkumham No. 6/2013 ttg Tata Tertib Lbg Pemasyarakatan&Rutan Negara.
2.Namun karena bersifat lex specialist, maka Kemenkumham menyerahkan pelaksanaan peraturan dan tata tertib sepenuhnya kepada KPK.
— KPK (@KPK_RI) 9 Maret 2018