KRICOM - Polri resmi menerima aset hasil sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diperoleh dari terpidana kasus korupsi Hambalang, Muhammad Nazaruddin dan kasus suap, Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
Serah terima aset hasil sitaan KPK dilakukan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Kamis (8/3/2018).
"Pagi ini kami menerima penyerahan aset hasil penegakan hukum dari KPK untuk kepolisian. Kami tahu bahwa KPK bukan hanya kerja, hasil kerjanya juga dikasih. Kami berharap ke depannya karena memang pendapatan penyidik kami ini terbatas, mungkin bisa dapat dorongan dan insentif dari kasus yang ditangani," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto kepada awak media.
Menurutnya selain karena kewajiban untuk menangani masalah korupsi, hal ini juga akan menjadi rangsangan untuk bersungguh-sungguh agar negara tidak semakin merugi karena korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan bahwa penyerahan ini tidak semata hibahan yang diberikan oleh KPK kepada Polri tetapi untuk mengembalikan aset negara yang telah diambil oleh para koruptor.
"Pada kesempatan ini perlu digarisbawahi, bukan penyerahan aset dari KPK kepada Polri. Penyerahan aset tetap dikembalikan kepada negara, melalui institusi Polri," ungkap Laode.
Pada serah terima aset kali ini, kepolisian menerima satu bidang tanah dengan luas 153 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 600 meter persegi yang berlokasi di Kebayoran Baru Jakarta Selatan senilai Rp 12.448.504.000 dari aset tersangka Nazaruddin.
Barang lain yang diserahterimakan adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Fuad Amin berupa satu unit kendaraan roda empat dengan Merk Toyota Kijang Innova bernomor polisi M 1299 GC tahun perolehan 2010 senilai Rp 257.550.000.
Sebelumnya melalui juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan barang rampasan ini diharapkan bisa digunakan oleh instasi terkait yang dalam hal ini penegak hukum atau yang menjalankan dan mendukung fungsi penegakan hukum.