KRICOM - Penyerahan aset rampasan terpidana kasus korupsi hambalang Muhammad Nazaruddin dan terpidana kasus suap, Bupati Bangkalan Fuad Amin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Polri disambut positif oleh pihak kepolisian.
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto bahkan meminta KPK untuk mempererat kerja sama demi memberantas korupsi.
"Dalam rangka penegakan hukum, dipahami bahwa korupsi di negara kita ini anomali. Oleh karena itu kerja sama kita tidak hanya di atas kertas antara KPK dengan Kepolisian. Harus kerja keras dan kerja sama demi hukum," ujar Ari.
Ia juga meminta kepada KPK untuk pelaksanaan rakernis tipikor ke depannya, agar KPK mendukung kepolisian. Menurutnya, pengaduan dari masyarakat ke KPK sangat banyak, Ari berharap kasus-kasus yang diadukan tersebut bisa dibagi untuk ditangani oleh pihak kepolisian.
Senada dengan pernyataan Ari, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan jika pelanggar hukum dalam hal ini koruptor bisa bekerjasama, aparat penegak hukum juga harus bekerja sama.
"Fenomena korupsi di indonesia sangat banyak, yang makin hari usianya masih muda. Berarti para koruptor itu beregenerasi. Kalau kita lihat, mereka semua adalah produk era reformasi," ungkap Laode kepada awak media di Hotel Mercure Ancol, Kamis (8/3/2018).
Laode menambahkan, pekerjaan KPK dan Polri bertambah lebih berat dibandingkan sebelum-sebelumnya karena korupsi yang ada sekarang ini semakin terstruktur dengan baik dan sulit diungkap hingga dijuluki extraordinary crime (kejahatan luar biasa). Namun di balik kejahatan ini, selalu ada celah untuk mengungkapkan.
Kerja sama yang dilakukan ini juga untuk mengungkap kasus korupsi yang selalu disertai dengan pencucian uang, baik yang canggih maupun yang konvensional.
"Pentingnya pelacakan aset untuk menghilangkan motivasi pelaku kejahatan dan mendukung pemulihan keuangan negara melalui pengembalian aset hasil korupsi ke Negara," tutup alumni Universitas Hasanuddin ini.