KRICOM - Kuasa hukum Fatimah Syahrini Jaelani alias Syahrini, Hotman Paris Hutapea menegaskan jika kliennya tidak menganggu jalanan saat melakukan pemotretan di Jalan Tol Surabaya, Jawa Timur.
Hotman optimis, Syahrini tidak melakukan pelanggaran hukum seperti yang dituduhkan melanggar UU nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan. Meskipun tak melakukan pelanggaran, Syahrini akan meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan pihak kepolisian.
"Syahrini mau minta maaf, tapi secara jujur belum ada kejadian yang mengakibatkan terganggunya jalan. Kecuali sampai macet total atau tabrakan, ya baru. Unsur ini belum terpenuhi tapi tetap dia mau minta maaf. Karena kan di UU-nya dibilang harus mengakibatkan. Inikan belum ada apa-apa kan,"kata Hotman kepada wartawan, Sabtu(10/3/2018).
Bila memang melanggar hukum, Hotman berkilah seharusnya pejabat negara yang melanggara aturan dengan melintas kendaraan di bahu jalan tol harus juga ditindak, karena telah mengganggu pengendara lainnya.
"Kalau mau jujur tiap hari di jalan tol jalan kota justru pejabat bahkam menteri banyak yang lewat bahu jalan dengan pakai sirene lagi. Aku paling banyak langgar jujur aja. Tapi kalau gue ditangkap, aku minta maaf. Gini aja deh, siapa sih di Jakarta yang tidak pernah melanggar jalan tol? Nggak ada yang tidak ah. Cuma kalau ketahuan melanggar, ya minta maaf," tutupnya.
Sebelumnya, PT Jasa Marga menuding Syahrini melakukan kesalaha lantaran melakukan sesi pemotretan dipinggir jalan tol di Surabaya.
Syahrini disebut melanggar Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang No 38 Tahun 2014 tentang Jalan dengan ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.