KRICOM - Pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tentang calon kepala daerah yang sedang menjalani pemeriksaan KPK, 90 persennya akan menjadi tersangka menuai kritikan. Salah satu kritikan datang dari Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.
Menurut Jimly, Agus harus belajar dari institusi Polri, pasalnya apa yang dilakukan Polri lebih tepat karena mereka mengesampingkan perkara yang melibatkan kepala daerah.
"Karena apa? Polri itu tak mencampurkan proses politik dan hukum. Wong Pilkada ini kan cuman sebentar, baru sesudahnya menyatakan tersangka," kata Jimly di Jakarta, Kamis (8/3/2018).
Dia menilai, sulit tak membayangkan bahwa pernyataan Agus ini berbau politisasi hukum.
"Ini kan seni mentersangkakan orang. Jangan dijadikan tersangka, biar Pilkada dulu. Menjadikan tersangkanya nanti. Seperti surat edaran mantan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti itu maksudnya. Tapi, gara-gara Ahok dijadikan tersangka, kacau semua. Jadi semua orang tuntut penegakan hukum sama semua," kata Ketua ICMI ini.
Dia menilai, jika di antara 121 calon kepala daerah jadi tersangka, maka akan kacau semua.
"Sekarang kan sudah enam nih yang dijadikan tersangka. Gimana semua? Bahaya," kata dia.
Jimly mencontohkan, saat dia menjadi Kepala Panitia Pengawas Pemilu, banyak calon kepala daerah yang terkena kasus pemalsuan ijazah. Akibatnya, banyak di antara mereka yang harus diberhentikan.
"Ijazah palsu ini, pokoknya ijazah mana saja. Dia sudah jadi prosfesor, doktor. Ternyata ijazah SD nya bermasalah. Itu dijadikan alat melaporkan ke Polri dengan bukti-bukti. Polri pun langsung mentersangkakan orang. Langsung, kalah dia," kata dia.
Dia khawatir, orang bisa menggunakan hukum Pidana sebagai politik.
"Supaya jangan campur aduk, itu dipisah. Caranya ' oke kumpulkan bukti-bukti, tapi menetapkan dia sebagai tersangka nanti saja'. Asal jangan menggangu," pungkasnya.