KRICOM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2014-2019 Mahyudin membantah akan ada pergantian wakil di lembaga yang dipimpinnya tersebut. Menurutnya, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan juga telah membantah hal tersebut.
“Memang ada rumor seperti itu, tapi sudah dibantah kembali oleh Pak Sekjen Golkar (Lodewijk Freidrich Paulus) bahwa belum ada surat pengusulan penggantian pimpinan MPR. Kemarin ini dibantah juga oleh Pak Zulkifli Hasan,” kata Mahyudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis, (15/3/2018).
Dia lantas menjelaskan, penggantian Pimpinan MPR telah diatur dalam UU MD3. Ada tiga sebab yang menyebabkan seorang Pimpinan MPR diganti, yaitu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan karena diberhentikan dari keanggotaan DPR.
“Pemberhentian keanggotaan DPR itu juga karena yang bersangkutan berhalangan tetap tidak bisa melaksanakan tugas sebagai pimpinan MPR dalam waktu tertentu atau kemudian yang bersangkutan terlibat masalah hukum yang diancam pidana di atas lima tahun,” jelasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengaku telah berdiskusi dengan partainya terkait isu yang beredar belakangan ini.
Menurutnya, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartato juga telah menjelaskan masalah tersebut. Perombakan pun harus dilakukan berdasarkan izin ketua dewan pembina partai.
“Rencana pergantian pimpinan lembaga itu harus dibawa ke dalam rapat DPP karena di DPP juga ada aturan AD/ART,” ungkapnya.
Sempat dikabarkan bahwa Partai Golkar akan mengganti perwakilannya yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, Mahyudin. Adapun posisi tersebut disebut-sebut akan diisi oleh Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto.
Terlepas dari isu pergantian tersebut, hari ini, Mahyudin dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Setya Novanto oleh pengacara Setnov, Maqdir Ismail.
Mahyudin sendiri enggan menjelaskan secara gamblang mengapa dirinya mau menjadi saksi bagi terdakwa kasus e-KTP tersebut. Ia menyerahkan kepada semua pihak untuk menafsirkannya masing-masing.