KRICOM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarief menyebut pemerintah tidak perlu menerbitkan Perppu terkait penggantian calon kepala daerah yang diproses KPK.
Menurutnya, pembuatan Perppu merupakan aplikasi dari keadaan negara yang genting. Sementara penetapan tersangka oleh pihak lembaga anti rasuah bukanlah sebuah kegentingan.
"Kalau emang untuk Perppu itu kan sulit prosesnya, salah satu kan pembuatan Perppu harus ada proses situasi kegentingan negara. Jadi saya pikir untuk penetapan tersangka-tersangka itu engga genting-genting amat," kata Laode Muhammad Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2018).
Laode pun setuju dengan sejumlah pihak yang menolak untuk diterbitkannya Perppu terkait itu.
"Jadi saya sih setuju, sepakat dengan apa yangg diusulkan pemerintah, tidak perlu ada Perppu," pungkasnya.
Pandangan Laode berbeda dengan pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang. Dalam keterangannya, Saut menyebut lebih baik pemerintah membuat Perppu baru daripada melarang KPK menetapkan tersangka.
Hal itu pun menimbulkan ketidakkompakan dari pimpinan KPK. Saat dikonfirmasi ulang, Saut mengatakan bahwa usulan Perppu tersebut sebenarnya baru dia utarakan secara informal kepada pimpinan KPK yang lain.
"Sudah saya sampaikan tetapi secara informal," ujar Saut Situmorang kepada kricom, Sabtu (17/3/2018).
Namun, Saut enggan membocorkan dengan pimpinan yang mana dia telah mengutarakan usulannya tersebut. Pasalnya, pimpinan KPK ada lima orang.