KRICOM - Wacana pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon kepala daerah tersangkut korupsi yang sempat dilontarkan oleh Pimpinan KPK, Saut Situmorang mendapat kecaman dari Komisi III DPR.
Anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan mengaku tak habis pikir dengan sikap lembaga antirasuah yang terkesan hilang arah.
"Ada yang mengusulkan diterbitkannya Perppu. Dalam hal ini, di mana ikhwal kegentingan yang memaksa? Masa Perppu dibuat sekadar untuk ganti calon kepaa daerah. Ini semakin memperlihatkan rendahnya kualitas pejabat penegak hukum maupun penyelenggara pemilu akan aturan perundang-undangan, seolah-olah negara diciptakan hanya untuk menangkap koruptor," tegas Arteria dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/3/2018).
Soal pandangan penggantian paslon berstatus tersangka sudah diatur dalam UU Pilkada. Diakuinya, seorang tersangka masih berhak untuk dilantik. "Artinya seorang tersangka masih boleh berkampanye, dipilih, dan berhak pula memenangkan pilkada," sambung mantan Anggota Komisi II ini.
Di sisi lain, perkara untuk mengganti seorang kepala daerah yang sebelumnya terpilih bukan perkara membalikan telapak tangan. Menurutnya, harus ada pertimbangan dan pandangan dari masing-masing partai politik yang mengusung calon tersebut.
"Mengganti calon kepala daerah bukanlah seperti mengganti pemain bola. Ada tahap penjaringn, koalisi partai, pendaftarak lagi ke KPU, diverifikasi dan lain-lain. Prosesnya panjang bisa-bisa pemungutan suara sudah selesai lebih dulu," tegasnya.
"Perlu dicatat, yang kami (DPR) minta hanya menunda proses penegakan hukumnya sampai penghitungan suara, bukan menghentikan proses hukumnya. Kami tidak akan mengintervensi, menggangu independensi dan proses penegakan hukum yang dilakukan KPK," tutupnya.
Perbedaan pandangan soal Perppu ternyata juga terjadi di tubuh pimpinan KPK. Meski Saut menyambut baik usulan tersebut, pimpinan KPK lain, seperti Laode Muhammad Syarief justru menilai pemerintah tak perlu menerbitkan Perppu dengan alasan tidak ada urgensi.
"Kalau Perppu itu kan sulit prosesnya, salah satu (syarat) pembuatan Perppu ada situasi kegentingan negara. Saya pikir untuk penetapan tersangka itu enggak genting-genting amat," jelasnya beberapa waktu lalu.