KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 19 tersangka dalam kasus dugaan Suap terkait Pembahasan Anggaran Pendapatan dar Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Malang tahun anggaran 2015. Dari total tersangka, salah satunya merupakan Wali Kota Malang, Mohammad Anton.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyebut jika kasus korupsi tersebut masuk ke dalam kejahata masal.
"Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara masal melibatkan unsur kepala daerah dari jajarannya serta sejumlah anggota DPRD yang seharusnya melakukan fungsi pengawasan, anggaran, dan regulasi secara maksimal," kata Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Jika bercermin pada kasus tersebut, ia menilai jika pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif justru membuka peluang adanya persekongkolan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
"Pelaksanaan tugas di satu fungsi legislatif misalnya, atau untuk mengamankan kepentingan eksekutif justru membuka peluang adanya persekongkolan oleh para pihak untuk mengambil manfaat kepentingan pribadi atau kelompoknya," pungkasnya.
Selain Wali Kota Malang, KPK juga menetapkan 18 orang lainnya sebagai tersangka yang terdiri dari Wakil Ketua DPRD, HM Zainudin dan 17 anggota DPRD Malang. 17 anggota DPRD Malang yakni, Suprapto, Sahrawi, Slamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Silikon Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani, Heri Pudji Utami, Hery Subianto, Yaqub Ananda Budban, Rahayu Sugiarti, Sukuo, dan H Abd Rachman.