KRICOM - Tindakan bar-bar anggota Front Pembela Islam (FPI) terhadap kantor majalah Tempo menuai kecaman. Setelah sebelumnya organisasi pers, kali ini kritikan datang dari partai pendatang baru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Wasekjen PSI Eka Rahmaningtyas mengatakan, aksi yang dilakukan FPI sama sekali tidak dapat dibenarkan dan membahayakan Indonesia.
"FPI berhak untuk menyatakan ketersinggungan dan kemarahannya, namun harus tetap dalam koridor-koridor hukum dan tidak mengancam Hak Asasi Manusia," kata Eka melalui keterangan persnya di Jakarta, Minggu (18/3/2018)
Eka melanjutkan, FPI dan organisasi manapun di Indonesia tidak berhak mengambil alih hukum ke tangan mereka sendiri.
Dia mengingatkan bahwa dalam UU Ormas 2013(pasal 59), dinyatakan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
"Termasuk merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Dia menilai, ancaman ini merupakan upaya tertentu dari kelompok ormas untuk membungkam kebebasan pers.
"Ancaman terhadap Tempo adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak warga negara untuk mengungkapkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945. Upaya untuk membungkam Tempo adalah upaya untuk membungkam hak konstitusional warga negara Indonesia," katanya.
Pemimpin redaksi Majalah Tempo, Arif Zulkifli menyampaikan permintaan maafnya mengenai kartun yang diduga imam besar FPI, Rizieq Shihab, di depan ratusan massa FPI dan Alumni 212 yang menggeruduk kantor Majalah Tempo di Jalan Palmerah Barat, Grogol Utara, Jum'at (16/3/2018).
Namun, massa FPI yang ada saat itu tetap mengamuk dan menuntut pertanggungjawaban.