KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menggenjot kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan dua tersangka baru, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
Pasalnya, selain terdakwa Setya Novanto, hari ini KPK juga menghadirkan terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong serta Irvanto Hendra Pambudi.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut kedatangan Andi Agustinus alias Andi Narogong untuk diperiksa terkait kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk MOM (Made Oka Masagung) dan IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Dalam kasus e-KTP, KPK telah menambah daftar tersangka dan menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahya.
Irvanto saat ini sudah menjalani tahanan. Keponakan dari Setya Novanto itu ditahan di rumah tahanan Guntur.