KRICOM - Terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong diperiksa penyidik KPK selama hampir lima jam.
Usai diperiksa penyidik, seperti biasa, Andi memilih bungkam dan mengambil langkah seribu saat dicecar awak media terkait pemeriksaan yang dijalaninya.
Pengusaha itu juga tetap enggan menjelaskan apakah KPK mengonfrontasi keterangannya dengan terdakwa Setya Novanto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pemeriksaan Andi terkait dengan tersangka baru e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk MOM (Made Oka Masagung) dan IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Diketahui, dalam kasus e-KTP, KPK telah menambah daftar tersangka dan menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Direktur PT Delta Energy, Made Oka Masagung, dan Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahya.
Irvanto saat ini sudah menjalani tahanan. Keponakan dari Setya Novanto itu ditahan di rumah tahanan Guntur.