KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih mengkaji hasil dari persidangan perkara pokok kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Karenanya, KPK masih belum memikirkan untuk menjadwalkan agenda sidang tambahan.
"Belum ada rencana akan konfrontir," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/3/2018).
Sidang perkara pokok e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sudah sampai pada pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim pengadilan Tipikor menjadwalkan sidang penuntutan pada Kamis (29/3/2018) pekan depan.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masih memberikan kesempatan pada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ataupun pihak dari kuasa hukum terdakwa untuk mengajukan satu sidang tambahan. Sidang tersebut apabila terjadi maka akan diagendakan pada Senin (26/3/2018) pekan depan.
Febri menyebut pihak jaksa masih menyiapkan penuntutan. Dia menambahkan, apabila memang diperlukan sidang tambahan untuk mengkonfrontir saksi maka jaksa tidak akan segan meminta sidang tambahan ke pengadilan atau hakim.
"Jaksa masih siapkan penuntutan. Kalau ada kebutuhan maka akan dilakukan pemeriksaan saksi (konfrontir di sidang tambahan). Tapi kan semua saksi dalam dakwaan sudah hadir. Nanti kita akan beberkan secara lengkap," ungkapnya.
Diketahui, sidang lanjutan perkara pokok e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto sudah mulai mendekati sidang vonis. majelis hakim pengadilan Tipikor saat ini sudah melewati agenda pemeriksaan saksi.
Kemudian, bila tidak ada halangan, sidang e-KTP dengan agenda pembacaan penuntutan akan diagendakan Kamis (29/3/2019) pekan depan. Setelah itu, maka Novanto akan melalui sidang dengan agenda pleidoi untuk akhirnya mencapai sidang vonis.