KRICOM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengulik lebih dalam terkait keterangan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto yang menyebut keterlibatan mantan ketua fraksi PDIP, Puan Maharani dan mantan Wakil ketua DPR, Pramono Anung di kasus yang merugikan negara senilai Rp 2,3 triliun ini.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih perlu melihat kesesuaian antara pernyataan mantan Ketua DPR RI dengan fakta serta bukti yang ada.
"Tentang nama-nama yang disebut SN (Setya Novanto) di sidang, tentu saja kami perlu melihat kesesuaian dengan fakta sidang dan bukti-bukti lainnya," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/3/2018).
Febri menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu. "Kami juga menunggu putusan pengadilan agar lebih komprehensif," jelasnya.
Dalam persidangan lanjutan perkara pokok e-KTP dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Novanto mengatakan bahwa duit haram e-KTP juga mengalir ke dua politikus PDIP tersebut. Keduanya disebut Novanto menikmati dana pengadaan e-KTP masing-masing sebesar USD 500 ribu.
Dalam keterangannya, Novanto mengaku mengetahui hal tersebut dari Made Oka Masagung saat berkunjung ke rumahnya bersama dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka e-KTP. Novanto pun merupakan terdakwa e-KTP yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.