KRICOM - Mantan Direktur Utama PT OEM Investment, Made Oka Masagung dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/3/2018).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Made Oka merupakan pemeriksaan kedua usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. Namun dari pantauan kricom di lapangan, tersangka baru e-KTP itu belum tampak di gedung merah putih KPK.
"Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka (Made Oka Masagung)," kata Febri saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Padahal, kata Mantan Aktivis ICW, surat pemanggilan untuk Made Oka telah disampaikan saat dirinya dihadirkan KPK sebagai saksi pada Senin (26/3/2018).
"KPK sudah menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini secara langsung pada hari Senin lalu saat MOM diperiksa sebagai saksi untuk IHP (Irvanto Hendra Pambudi)," imbuhnya.
Mantan Direktur PT Delta Energy itu diperiksa pertama kali usai ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pada Selasa (6/3/2018). Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan keponakan Setya Novanto yang juga Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi.
Made Oka ditetapkan sebagai tersangka e-KTP pada Rabu (28/2/2018). Namun demikian, sampai saat ini, orang terdekat Novanto tersebut masih belum jua ditahan oleh KPK. Made Oka diduga kuat sebagai perantara pembagian uang e-KTP sebesar 5% kepada anggota DPR.
Made Oka dan Irvanto diduga turut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Keduanya diduga merugikan negara bersama Mantan Ketua DPR Setya Novanto, Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 Juncto tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.