KRICOM - Tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk (e-KTP), Made Oka Masagung tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sakit.
Surat sakit Mantan Direktur Utama PT OEM Investment itu dikirimkan kuasa hukumnya kepada pihak KPK. Hal itu diutarakan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah yang menyebut telah mendapat surat ketidakhadiran Made.
"Tadi sekitar pukul 14.00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung), bahwa klien mereka tidak dapat hadir dipemeriksaan karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Untuk itu, kata mantan aktivis ICW, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap Made Oka. "Sehingga pemeriksaan tersangka hari ini belum dapat dilakukan," ujarnya.
Namun demikian, kata Febri, pihak KPK belum mendapatkan surat resmi dari dokter. Pasalnya, surat sakit yang diterima KPK masih dari pihak kuasa hukum.
Sekadar informasi, Made Oka Masagung sebelumnya telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dari tersangka Irvanto Hendra Pambudi pada Senin (26/3/2018). Saat itu kondisi Made Oka masih terlihat segar bugar. Bahkan, dia bersama kuasa hukumnya sempat membantah keterangan dari Setya Novanto saat di persidangan e-KTP.
Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, KPK menerima surat keterangan sakit dari pihak kuasa hukum Made Oka. Dalam surat tersebut dikatakan Made Oka sedang sakit dan dirawat di UGD Rumah Sakit Pusat Otak Nasional.