KRICOM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus suap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Bahkan, lembaga antirasuah ini tengah mempertimbangkan Justice Collaborator (JC) kepada salah satu tersangka.
"KPK saat ini sedang mempertimbangkan pengajuan MAW (M Arief Wicaksana) sebagai Justice Colaborator yang diajukan di proses penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Menurut Mantan aktivis ICW itu, pengajuan JC atau saksi pelaku yang berkerja sama dengan KPK merupakan hak dari tersangka. Namun demikian, KPK memiliki wewenang memproses untuk menerima atau menolak ajuan yang dilayangkan Ketua DPRD Malang itu.
Febri menegaskan jika ajuan JC tersebut dikabulkan, maka terdakwa dapat divonis lebih rendah dan dapat diberikan pemotongan masa hukuman.
"Jika dikabulkan bisa divonis lebih rendah dan dapat diberikan pemotongan masa hukuman, hingga bebas bersyarat setelah menjalani hukuman minimal 2/3," ujar Febri.
Febri juga menegaskan, sikap yang ditunjukan terdakwa turut menjadi pertimbangan KPK untuk meringankan hukuman.
"Dari sejumlah tersangka yang kami proses, sebagian bersikap koperatif pada penyidik. Hal ini akan kami perhitungkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum ini. Perlu diingat, ancaman maksimal untuk penerima suap adalah hukuman pidana penjara 20 tahun dan minimal 4 tahun," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Arief diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang tahun 2015, Jarot Edy Sulisriyono.
Kemudian, dari total uang tersebut, sebesar Rp 600 juta dibagikan Arief kepada anggota DPRD di Pemkot Malang. Uang tersebut diduga untuk memuluskan pembahasan APBDP Pemerintah Kota Malang TA 2015. Saat ini, Arief dan Jarot sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.