KRICOM - Wali Kota Malang, Mohammad Anton ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kota Malang. Anton diduga sebagai pemberi suap yang disebut 'uang pokir' (pokok pikiran).
"MA selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan dan berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
"Hadiah itu diberikan kepada Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," sambung Basaria.
Ia menyebutkan, awalnya penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik.
Dari alat bukti tersebut, KPK berhasil mengetahui adanya 18 tersangka dari unsur pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 yang menerima fee dari Anton bersama tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawas Bangunan (PUPPB), Jarar Edy Sulisriyono.
Diduga, uang fee tersebut digunakan untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp 700 juta. Pimpinan dan Anggota DPRD diduga menerima pembagian fee dari total fee yang diterima Ketua DPRD, M Arief Wicaksana dari Jafar Edy Sulisriyono.
Kemudian, Arief diduga membagikan Rp 600 juta dari total yang diterimanya kepada sejumlah anggota DPRD Malang.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap APBD-P Malang yang telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ketua DPRD, M Arief Wicaksana dan Kepala Diana Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jafar Edy Sulusriyono.