KRICOM - Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menuding Ketua KPK, Agus Rahardjo sebagai pembuat gaduh perpolitikan Indonesia saat ini. Pasalnya, jelang gelaran Pilkada Serentak 2018, Agus justru membuka polemik baru terkait rencana penetapan status tersangka kepada calon kepala daerah (cakada).
Arteria pun menyayangkan dan juga prihatin melihat tingkah dari ketua lembaga antirasuah itu.
"Saya prihatin, sedih, dan menyayangkan hadirnya kegaduhan baru tatkala Ketua KPK membuka polemik baru terkait pernyataannya di hadapan publik atas adanya 90% calon kepala daerah yang akan ditetapkan status tersangka oleh KPK yang kemudian diralat menjadi 90% dari 34 calon kepala daerah," kata Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/3/2018).
Ia pun mengaku tak habis pikir dengan pola KPK yang justru seakan memperkeruh kondisi di tahun politik ini. Padahal belakang ini justru banyak pihak berusaha memberantas berita hoax dan membuat kegaduhan.
Salah satu contoh kegaduhan yang dimaksud Arteria yakni dengan bocornya sprindik penetapan tersangka mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM). Sprindik tersebut justru muncul saat AHM berkedudukan sebagai calon gubernur Maluku Utara yang kemudian di sampaikan KPK secara resmi.
"Bocornya sprindik mendahului penetapan tersangka kepada AHM menjadikan keadaan di mana semakin hangat seolah-olah KPK mengabaikan imbauan Menkopolhukam Pak Wiranto," jelas Politikus PDIP ini.
"Ironi, kegaduhan kembali diciptakan tatkala semua pihak sedang menggunakan segala daya upayanya di dalam menyelesaikan persoalan Hoax, berita bohong dan isu SARA," tandas Arteria yang juga tergabung dalam keanggotaan Pansus Hak Angket DPR untuk KPK.
Sebelumnya, Agus Rahardjo menyatakan bahwa pihaknya bakal menersangkakan 90 persen dari jumlah cakada yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Selang beberapa waktu dari pernyataan tersebut, KPK kemudian mengumumkan AHM dan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong APBD tahun 2009.