KRICOM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyayangkan tindakan Front Pembela Islam (FPI) yang menggeruduk kantor Tempo, Jumat (16/3/2018) kemarin. Pasalnya, tindakan yang dilakukan FPI terkesan main hakim sendiri.
Koordinator Kontras, Yati Andriyani menilai kritik ataupun protes yang FPI sampaikan seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang menghormati hukum dan mengedepankan dialog yang saling menghargai.
"Jika tidak maka kebebasan pers akan terancam karena tindakan-tindakan persekusi seperti ini," kata Yati di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Dalam hal ini, kebebasan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 1, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 19 ayat (2) Kovenan hak-hak sipil politik juga menjamin hal serupa.
Menurut Yati, siapapun yang merasa dirugikan atau dicemarkan oleh pemberitaan media dapat dibenarkan menyampaikan protesnya sepanjang itu dilakukan dengan cara-cara yang sesuai mekanisme hukum, bukan dengan cara-cara yang intimidatif dan mengarah pada perkusi.
Cara tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi melalui dewan pers Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers. Pihak yang berwenang untuk menentukan penilaian adanya pelanggaran kode etik jurnalistik adalah Dewan Pers.
"Sehingga tidak boleh ada cara pemaksaan dengan cara-cara di luar hukum kepada Tempo karena hal ini akan mengancam kebebasan pers dan menjadikan massa sebagai hakim jalanan," katanya.
Dia mendesak agar Dewan Pers memastikan jaminan kebebasan pers terlindungi dengan memberikan penilaian yang objektif dalam kasus ini dan menyerukan semua pihak untuk menghormati dan mematuhi mekanisme yang tersedia.
"Harus memastikan ke depan tidak ada lagi upaya-upaya penggunaan kekuatan massa yang intimidatif dan mengarah pada persekusi," tutupnya.
Sebelumnya, FPI dan Persaudaran Alumni 212 menggelar demo di depan kantor redaksi majalah Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Barat, Jumat (16/3/2018). Aksi tersebut buntu dari ketidakterimaan massa atas kartun majalah tersebut yang dianggap menghina Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Tempo pun dituntut untuk meminta maaf kepada massa.