KRICOM - Bambang Soesatyo dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (19/1/2018) lalu. Diketahui Bamsoet sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi III DPR.
Atas jabatan baru ini, KPK meminta Bamsoet memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Apalagi hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
"Setelah menduduki jabatan baru mengacu ke UU No 28 tahun 1999 tentu wajib laporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Dia menerangkan, pejabat negara penting melaporkan LHKPN miliknya. Karena dari pelaporan LHKPN, bisa mencegah tindak pidana korupsi dan wujud transparansi.
"Terpenting, pelaporan LHKPN ini salah satu bentuk pelaksanaan pencegahan korupsi," tuturnya.
Diketahui Bamsoet hobi mengoleksi mobil dan motor mewah. Terlebih, Bamsoet baru saja membeli mobil mewah bermerek Tesla. Tentu koleksi itu perlu dilaporkan ke KPK dalam bentuk LHKPN.