KRICOM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kasus-kasus pornografi dan kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya menjadi problem yang cukup serius. Parahnya, kasus itu terjadi di era Zaman Now.
Pasalnya, meskipun unsur kriminal dalam kasus pornografi dan kejahatan dunia maya jumlahnya tak terlalu banyak, namun dampak dari kasus itu bisa memakan korban yang sangat banyak. Mengingat, jumlah anak yang mengakses Internet dewasa tinggi terbilang tinggi.
"Karena itu diperlukan upaya maksimal untuk melakukan identifikasi korban kekerasan seksual terhadap anak di dunia maya agar mereka mendapatkan rehabilitasi optimal," ujar Ketua KPAI Susanto saat merilis Catatan Akhir Tahun KPAI di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).
Selain itu, lanjut Susanto, literasi internet sehat kepada anak-anak sudah menjadi keharusan di era globalisasi yang semakin pesat seperti saat ini.
"Dan tentunya perlu diikuti dengan kebijakan informatika yang ramah anak," tutur Ketua KPAI periode 2017-2022 ini.
Lebih lanjut, Susanto mendesak agar upaya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual harus menjadi komitmen seluruh aparat penegak hukum.
Menurutnya, penegakan Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi amanat yang harus ditunaikan. Kata dia, hal itu penting untuk menjaga kepentingan terbaik bagi anak.
"Sedangkan bagi korban, KPAI menghimbau pemerintah untuk hadir melakukan upaya rehabilitasi korban secara maksimal," imbau Susanto.
Sekadar informasi, sepanjang tahun 2017, KPAI menerima 3.849 pengaduan masyarakat terkait kasus yang dialami anak-anak. Dimana, 514 diantaranya merupakan laporan terkait kasus pornografi dan kejahatan seksual terhadap anak di dunia maya.