KRICOM - Penyidik terus mendalami soal dugaan keterlibatan Wagub DKI Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, polisi sepertinya akan menghadapi sejumlah kendala untuk bisa menemukan adanya bukti pidana yang mengarah kepada orang nomor dua di ibu kota ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta sampai harus tak menangguhkan penahanan rekan bisnis Sandiaga, Andreas Tjahyadi. Hal ini dimaksudkan untuk menemukan adanya tersangka lain.
"Andreas Tjahjadi belum dikabulkan permohonan (penangguhan). Masih proses penyidikan. Kami akan mengajukan ke JPU. Sedangkan terkait tersangka yang lain masih akan kami lakukan pendalaman keterangan Andreas," kata Nico di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Nico melanjutkan, Andreas memberikan keterangan yang berubah-ubah setiap kali diperiksa. Hal itulah yang membuat polisi kesulitan untuk melakukan pendalaman.
"(Tak konsisten). Jadi kami akan memastikan apa yang disampaikan dengan apa yang dilaporkan oleh pelapor," tutur dia.
Saat ditanya soal munculnya nama Sandiaga dalam proses penyidikan Andreas, Nico belum memastikan.
"Nanti kami informasikan," tutupnya seraya mengakhiri pembicaraan.
Andreas sebelumnya menjadi tersangka pada Kamis, (19/10/2017), atas dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang, pada 2012 silam. Sementara rekan bisnisnya, Sandiaga Uno, yang turut dilapor masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang diberi kuasa oleh Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat atas dugaan penggelapan tanah seluas 3.115 meter persegi di Kawasan Curug, Tangerang, pada Desember 2012 silam.
Tak hanya Andreas, dalam laporannya tersebut rekan bisnis Andreas, yakni Sandiaga Salahudin Uno yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta juga turut dilaporkan. Selain itu, Sandi juga kembali dilaporkan oleh Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan .