KRICOM - Penyidik Mabes Polri telah menahan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) berinisial BB (50) atas tuduhan telah melakukan penyimpangan gula rafinasi, pada Kamis(9/11/2017).
Menurut Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Agung Setya, penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran pelaku mengulangi perbuatan kembali dan menghilangkan barang bukti.
"Penyidik berkeyakinan pelaku harus bertanggung jawab secara hukum terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dikemas dalam bentuk sachet dan didistribusikan untuk kosumsi hotel dan kafe di Jakarta, serta tempat lainnya," kata Agung, Kamis (9/11/2017).
Agung menerangkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan terhadap gudang milik PT CP yang berlokasi di Jalan Pool PPD Prima Center Blok 2, Blok D Nomor 6, RT0010/02, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 31 Oktober 2017 silam.
"Kami menemukan barang bukti 200 sak gula rafinasi ukuran 50 kg dan 82.000 sachet gula rafinasi yang siap dikosumsi, serta gulungan kertas bertuliskan nama hotel dan cafe untuk kemasan gula," ungkapnya.
Padahal, mantan Direktur II Ekonomi dan Khusus, Bareskrim, Mabes Polri ini mengatakan, sesuai dengan peraturan Mendag Nomor 117/2015 pasal 9 disebutkan bahwa gula rafinasi hanya bisa didistibusikan ke industri.
"SK Mendag Nomor 527/2004 dijelaskan gula rafinasi dilarang untuk dikosumsi," tutupnya.
Akibatnya, pelau dijerat dengan Pasal 139 junto Pasal 84 dan Pasal 142 junto Pasal 91 Undang-Undang (UU) Nomor 18/2012 tentang pangan dan Pasal 62 junto Pasal 8(1) huruf a UU Nomor8/1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.