KRICOM - Tersangka kasus penggelapan tanah di Tangerang, Andreas Tjahyadi, mangkir dari pemeriksaan Polda Metro Jaya yang diagendakan, Rabu (25/10/2017) kemarin. Melalui pengacaranya, rekan bisnis Sandiaga Uno ini berdalih tak bisa hadir karena sakit prostat.
Mengetahui hal tersebut, pihak pelapor Sandiaga dan Andreas, yakni Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya, melalui kuasa hukumnya, Fransiska Kumalawati Susilo menanggapi sinis.
Fransisca merasa alasan Andreas dibuat-buat. Terlebih, kata Fransisca, Andreas diketahui dirawat di RS Premier, Jatinegara, Jakarta Timur yang lokasinya jauh dari rumahnya.
"Logika saja, dia rumahnya di Pondok Indah, tapi dirawat di Rumah Sakit Premiere Jatinegara. Kenapa enggak dirawat di rumah sakit yang deket aja sih?" kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (26/10/2017).
Tak hanya itu, menurut Fransisca banyak keganjilan tentang penyakit yang dijadikan alasan untuk mangkir oleh Andreas. Pasalnya, dia menyaksikan sendiri jika Andreas tidak pernah menggunakan kateter saat dirawat.
"Saya sudah cek ke sana pastiin. Istrinya enggak pernah nengok, cuma ditemenin sopir atau pegawainya gitu. Sudah gitu, kenapa enggak pakai kateter pas dirawat? Kan katanya prostat, enggak bisa kencing, harusnya pakai itu biar bisa kencing dong," ungkapnya.
Untuk itu, Fransisca menyarankan agar Andreas tak perlu mangkir dari panggilan polisi.
"Makanya saran saya ke polisi, masukin ke Rumah Sakit Polri aja deh, biar ketahuan. Lagian dokter di RS Polri kan bagus-bagus," pungkasnya.
Untuk diketahui, Maret 2017, Andreas dan Sandiaga dilaporkan oleh Ketua Dewan Direksi Ortus Holdings Edward S Soeryadjaya. Andreas dan Sandiaga diduga melakukan penggelapan dalam penjualan sebidang tanah sekitar 1 hektar di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.