KRICOM - Satpol PP diduga masih kerap melakukan hubungan transaksional terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan Jakarta. Hal itu mengacu pada hasil monitoring yang dirilis Ombudsman RI.
Untuk membuktikan kongkalikong Satpol PP dengan para PKL yang seharusnya ditertibkan, Ombudsman juga memutar video rekaman hasil investigasi yang memperlihatkan oknum Satpol PP melakukan hubungan transaksional dengan PKL agar lapaknya tetap 'aman'.
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, masif dan terstrukturnya dugaan maladministrasi perkara ini tercermin dalam mata rantai antara Oknum Satpol PP, preman, dan PKL.
Meski tak menjabarkan secara gamblang jaringan yang dimaksud, preman disebut menjadi perantara dalam hubungan transaksional antara petugas dengan PKL untuk mengamankan lapak dagangannya.
"Jangan dibuka lah (jaringan preman yang menjadi perantara antara pedagang dengan Satpol PP). Kami fokusnya pada Satpol PP agar mereka bekerja. Tapi datanya ada semua," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017).
Dikatakan Adrianus, sejatinya di antara oknum Satpol PP sudah saling kenal dengan beberapa PKL. Mereka disebut memiliki kedekatan hingga akhrinya terus melakukan praktek '86' agar sama-sama untung.
"Mereka punya kedekatan. Tapi ini bukan soal kedekatannya, tetapi memang sudah ada transaksi," jelasnya.
Dia menambahkan, setoran keamanan yang mesti dikeluarkan PKL kepada Satpol PP melalui perantara preman nilainya beragam, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Ya uang setorannya ini bervariasi, mulai dari ratusan hingga jutaan," tutup Adrianus.