KRICOM - Ombudsman Republik Indonesia masih menemukan praktik kecurangan di sejumlah Kepolisian Daerah (Polda) saat menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala menyebutkan ada tiga bentuk kecurangan yang dilakukan oknum kepolisian sewaktu menerbitkan SKCK.
"Yaitu, terkait permintaan sejumlah uang, penyimpanan prosedur dan penundaan berlarut," ujar Adrianus di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Adrianus menambahkan, permintaan sejumlah uang biasanya dilakukan dengan alasan untuk lembar legalisasi. Kemudian, alasan untuk mengurus persyaratan hingga dalih untuk biaya pembelian map juga turut dijadikan celah terjadinya praktik kecurangan.
"Sok aja atuh berapa. Ada yang sepuluh ribu, ada yang lima ribu," ujar Adrianus menirukan praktek suap yang dilakukan oknum kepolisian.
Adrianus menuturkan, untuk penyimpanan prosedur, salah satu contohnya ketika pembayaran yang dilakukan pemohon tidak disertai tanda terima pembayaran atau kwitansi yang diberikan oknum kepolisian.
"Serta tidak adanya standar pelayanan publik. Ataupun juga meskipun ada namun ternyata tidak lengkap," tuturnya.
Sedangkan yang termasuk penundaan berlarut, lanjut Adrianus, yakni lantaran petugas tidak memberikan kepastian mengenai jangka waktu kapan SKCK akan diterbitkan.
"Sehingga pemohon tidak tahu dengan pasti akan diterbitkannya SKCK," papar mantan Komisioner Kompolnas tersebut.
Atas temuan tersebut, Ombudman pun menyarankan kepada Kapolri Jenderal Muhamad Tito Karnavian untuk meninjau dan menyusun kebijakan pelayanan publik SKCK.
Bagi Ombudsman, hal itu harus dilakukan guna menutup potensi terjadinya maladministrasi dalam pelayanan publik.
"Serta Polri harus menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menerapkan standar pelayanan publik dan menempatkan pejabat yang berkompeten dan memiliki integritas," tutup Adrianus.
Sekedar informasi, investigasi ini dilakukan Ombudsman di enam wilayah Polda di Indonesia. Yakni di Polda Metro Jaya termasuk di Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur. Kemudian, Polda Bengkulu yang dilakukan di Polres Bengkulu, Polda Sumatera Selatan di Polres Banyuasin.
Kemudian Polda Papua dilakukan investigasi di Polres Kota Jayapura. Sedangkan Polda Jawa Barat dilakukan di Polrestasbes Bandung dan Polres Cimahi. Terakhir yakni di Polda Sulawesi Selatan yang dilakukan investigasi di Polrestabes Makassar, Polres Gowa, dan beberapa Polsek di wilayah keduanya.