KRICOM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menilai Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menjadi salah satu target utama para pengedar narkoba menjajakan barang dagangannya.
Hal tersebut, menurut Kabag Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko, turut disebabkan oleh kekurangtegasan aparat dalam menegakkan hukum. Dirinya membandingkan penegakkan hukum Indonesia dengan negara-negara tetangganya, dalam hal pemberantasan narkoba.
"Hukum di Indonesia berbeda dengan Singapura, langsung digantung. Di Malaysia, digantung. Di Indonesia menyelundupkan berton-ton, tidak bisa langsung dieksekusi," katanya di sela-sela acara 'Dialog Polri' di Restoran Es Teler 77 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa(14/11/2017).
Selain itu, sulitnya pemberantasan narkoba juga 'didukung' oleh banyaknya jalur tikus yang dijadikan jalan alternatif untuk menyelundupkan narkoba ke Tanah Air.
"Kenapa disebut darurat narkoba? Dari ratusan kilo yang disita, 20 persen yang beredar di masyarakat. Jadi Polda Metro Jaya menyita 1 ton sabu, itu yang sudah beredar 4 ton," jelasnya.
Di sisi lain, aturan yang berlaku di Malaysia, menurutnya sangatlah merugikan bagi Indonesia. Pasalnya, barang yang masuk ke Malaysia diperketat sedangkan barang yahg keluar dari Malaysia tidak diperketat.
"Hampir setiap harinya (narkoba) masuk (ke Indonesia). Mereka tidak bisa lagi masuk (wilayah hukum di Malaysia) karena transaksi di tengah laut. Tinggal serahkan GPS kepada nelayan, datang, dan terjadi transaksi. Mereka aman dan bila tertangkap tidak dikenai hukuman mati," tutupnya.