KRICOM - Sindikat pemasok narkoba untuk sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta semakin hari semakin barani saja. Mereka bahkan tak kapok dengan ancaman Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang mengancam akan menutup diskotek yang terindikasi narkoba.
Baru-baru ini, Polda Metro Jaya membongkar sindikat yang menyuplai beragam jenis narkoba ke tempat hiburan malam di wilayah ibu kota. Total ada lima pelaku yang diciduk polisi, yakni PAN, AL, AJ, LL, dan AW.
Salah satu tersangka berinisial AW, diduga menjadi penyuplai ekstasi ke beberapa tempat hiburan malam di Jakarta.
"Sedang kami dalami tempat hiburannya di mana saja," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017).
Penangkapan AW bermula dari tertangkapnya sejumlah pengedar. Dalam kasus ini, total barang bukti yang diamankan polisi dari para tersangka adalah ribuan butir ekstasi serta Happy Five, sejumlah ketamin, ganja, dan sabu.
Kasubdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak menambahkan, jaringan penyuplai ekstasi ke tempat hiburan malam ini terungkap setelah polisi menangkap beberapa pengedar.
"Dari hasil interogasi, AW mengaku mengirimkan ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta. Ini akan kami terus dalami lagi, khususnya menjelang akhir tahun ini," kata Calvin.
AW ditangkap di sebuah apartemen di Jalan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis (9/11/2017) kemarin. Di apartemennya ditemukan 485 butir ekstasi berbentuk stroberi, 170 kapsul ekstasi, 530 butir Happy Five, serta uang tunai Rp 125.850.000.
"Uang tersebut hasil transaksi sekitar dua bulan, diperkirakan omzetnya lebih dari itu," imbuhnya.
Calvin mengatakan, uang hasil transaksi itu ditandai oleh tersangka AW. "Uang ini sudah ada kelet-kelet, tanda-tanda inisialnya yang didapat langsung dari orang-orang DPO yang mengantar ke apartemen tersebut," katanya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu buah bong dan cangklong serta 3,4 gram sabu di apartemennya. Polisi juga menyita 1.000 kapsul kosong dalam plastik serta buku rekening tabungan dari AW.
Tertangkapnya AW bermula dari penangkapan PAN di Jalan Paus, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (25/9/2017) dengan barang bukti 102 gram sabu. Hasil penangkapan PAN kemudian dikembangkan dan ditangkaplah AL di Jalan Cempaka Raya l, Pondok Gede, Bekasi, pada Selasa (17/10/2017) dengan barang bukti 9,14 gram sabu dan 27 butir ekstasi, serta uang sisa hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu.
"Dalam proses penangkapan, AL mengaku mendapatkan 1 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi dari AJ," sambung Calvin.
Dari penangkapan AL ini kemudian berkembang kepada seorang perempuan berinisial LL. LL ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11/2017) dengan barang bukti 5,3 gram ketamin dan 3 buah cangklong.
"Dari penangkapan LL inilah kemudian mengembang kepada tersangka AW," tutup Calvin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.