KRICOM - Ketua DPR Setya Novanto mengklaim berniat datang ke KPK pada Kamis (16/11/2017) malam. Namun, insiden kecelakaan tunggal yang dialaminya mengharuskan politikus Golkar ini berganti haluan menuju RS Medika Permata Hijau.
Sejumlah pihak pun menyangsikan niat Setnov untuk datang ke Markas Agus Rahardjo tersebut. Tak tinggal diam, ia lantas menjelaskan mengenai insiden kecelakaan itu kepada awak media usai menjalani pemeriksaan singkat di Gedung KPK, Senin (20/11/2017) dini hari.
"Saya dari kemarin memang sudah niat untuk datang bersama-sama DPD (Golkar) I pukul 20.00 WIB, tapi saya diminta untuk wawancara di Metro TV dan di luar dugaan saya kecelakaan sehingga saya terluka berat di kaki, tangan, dan juga kepala memar," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Pada hari Kamis itu, mobil yang ditumpangi Setnov memang mengalami kecelakaan. Mobil yang dikendarai Hilman menyerempet trotoar, lalu menabrak pohon dan tiang. Setnov pun langsung dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
KPK yang mendengar kabar tersebut langsung menjenguk Setnov. Ia juga membawa dokter khusus untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka e-KTP yang pernah lolos dari jeratan hukum tersebut.
Lembaga antirasuah pun memutuskan agar Setnov dipindahkan ke RSCM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bahkan, KPK meminta rekomendasi dari IDI atas kesehatan Setnov. Hasilnya, dia dinyatakan tak perlu lagi menjalani rawat inap.
Begerak cepat, pimpinan dan penyidik KPK mendatangi kembali RSCM pada Minggu (19/11/2017) malam untuk memindahkan Setnov ke Rutan KPK. Eksekusi pun terjadi. Senin dini hari Setnov tiba di KPK dan menjalani pemeriksaan singkat. Setelah itu, dia digelandang ke rumah barunya, Rutan KPK yang masih berada satu gedung.
Terkait langkah hukum yang diambil KPK terhadapnya, Setya Novanto mengatakan, tetap menghormatinya. Dia akan mengikuti proses tersebut meski melakukan perlawanan.
"Saya sudah melakukan langkah-langkah dari mulai melakukan pelaporan di kepolisian dan mengajukan surat kepada perlindungan hukum kepada Presiden, maupun kepada Kapolri, Kejaksaan Agung. Dan saya juga mengajukan praperadilan," pungkas pria yang kini mengenakan rompi oranye tersebut.