KRICOM - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov) ternyata masih menerima gaji dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal ini diketahui dari mantan Sekjen DPR RI, Nining Indra Saleh. Menurutnya, Setnov belum resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua DPR.
"Kalau sebelum diberhentikan ya tetap (digaji)" kata Nining kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Nining menambahkan, pemberhentian pemberian upah hanya akan berlaku bagi pejabat yang sudah diberhentikan secara resmi ataupun formal oleh pemerintah. Tapi, sejauh ini Setnov belum diberhentikan sehingga masih berhak menerima upah termasuk tunjangan lainnya yang merupakan hak dari Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Kalau diberhentikan sementara itu masih berhak menerima tunjangan-tunjangan. Tapi nanti kalau sudah diberhentikan secara formal baru berhenti (upah dan tunjangannya)," imbuhnya.
Seperti diketahui, kedatangan Nining ke KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari Setnov. Saat diperiksa, Nining hanya ditanya perihal administratif. Bahkan, lanjut Nining, pertanyaan yang diajukan penyidik KPK tidak lebih dari 10 pertanyaan.
"Cuma administratif aja. Enggak sampai 10 apalagi 20 pertanyaan," tuturnya.
Sekjen DPR yang menjabat pada periode 2008-2013 ini enggan bicara saat ditanyakan perihal biaya perawatan kecelakaan Novanto.
"Kalau ini (biaya) tanya sama Sekjen yang sekarang. Aku kan udah pensiun lama," katanya seraya meninggalkan awak media.