KRICOM - Tim Kuasa Hukum tersangka korupsi e-KTP Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana kecewa dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang absen dalam sidang praperadilan jilid II hari ini.
"Kami mengharapkan KPK menghargai proses peradilan, karena ini hak konstitusional dari klien kami Pak SN," kata Ketut usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Dia pun 'menantang' komitmen KPK dalam menghadapi proses hukum yang diajukan pihaknya.
Sebab, menurut Ketut, KPK telah berulang kali mengatakan bahwa lembaga antirasuah itu sangat menghormati segala upaya hukum yang dilakukan oleh para tersangka. Termasuk, dalam menghadapi praperadilan.
"Karena yang disampaikan termohon KPK itu sangat menghargai dan memberikan keleluasan waktu yang luas untuk bapak SN atau tersangka lain untuk mengajukan upaya hukum sesuai hak-hak konstitusional mereka, yakni praperadilan," jelas Ketut.
Karena itu, Ketut berharap lembaga antirasuah dapat hadir pada jadwal persidangan selanjutnya yang telah ditetapkan. Yakni pada Kamis, 7 Desember 2017 pekan depan.
"Sehingga harapan kami, persidangan hari Kamis KPK akan datang. Karena kami sudah siap sehingga kami harapkan praperadilan ini berlangsung dengan cepat dan selesai dengan baik," tuturnya.
Diketahui, persidangan hari ini terpaksa ditunda lantaran KPK selaku pihak termohon tak hadir. Tim Biro Hukum KPK telah mengirimkan surat kepada PN Jakarta Selatan ihwal ketidakhadirannya hari ini.
Lembaga antirasuah berdalih masih harus mempersiapkan bukti-bukti dan surat-surat administrasi lainnya.