KRICOM - Meskipun sudah mengaku khilaf, tetapi M. Syahroni harus pasrah digandeng oleh personel kepolisian. Pasalnya, pria berusia 43 tahun ini terciduk telah menyetubuhi anak tirinya.
Kepada pihak berwajib, warga Turen, Kabupaten Malang ini mengaku awalnya ia hanya meraba-raba tubuh anak tirinya. Namun situasi rumah yang sepi membuat nafsu bejat Syahroni timbul dan akhirnya mendorong pria ini untuk mencabuli korban.
Kejadian ini terungkap saat anak tiri Syahroni yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ini, menceritakan pengalaman pahitnya ke ayah kandungnya. Mendengar cerita tersebut, sang ayah kandung pun spontan murka dan langsung melaporkan perbuatan bejat Syahroni ke Polres Malang.
"Saya khilaf dan tidak sadar saat melakukannya. Karena terbawa hawa nafsu saja," ucap Syahroni dengan kepala tertunduk saat ditangkap polisi, Minggu (26/11/2017).
Menurut keterangan yang dirilis kepolisian, Syahroni ditangkap di rumahnya saat dirinya tengah menikmati hari libur dari pekerjaan sehari-hari sebagai seorang kuli bangunan.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya, begitu ada laporan. Yang bersangkutan mengakui semuanya. Ia kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo.
Syahroni mengaku hanya sekali menggauli anak tirinya. Selama ini, dia sering meraba-raba tubuh anak tirinya saja.
Saat ini, kasus dalam penanganan PPA Polres Malang. Syahroni harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.