KRICOM - Aparat kepolisian Polres Kediri mengamankan seorang pelajar berumur 16 tahun warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kediri karena kedapatan melakukan persetubuhan dan pencabulan dengan kekasihnya yang tergolong anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan keluarga yang mengetahui anaknya yang berinisial MA (15), warga Desa Plosolor, Kecamatan Plosoklaten berbadan dua.
Peristiwa layaknya suami istri itu berawal ketika MA yang berstatus pelajar sekolah di daerah tempat tiinggalnya bertemu pelaku di Taman Kilisuci Pare.
Karena keduanya sudah saling kenal, pelaku kemudian mengajak korban ke rumahnya yang saat itu dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian mengajak korban agar bersedia berhubungan intim layaknya suami istri.
Dengan bujuk rayu dan janji manis pelaku, korban pun tak berdaya dan pasrah menuruti keinginan pelaku. Bahkan dengan usia yang masih di bawah umur, pelaku menjanjikan korban untuk menikah. Perbuatan tidak senonoh itu disinyalir dilakukan pelaku lebih dari satu kali.
Tak berselang lama, korban kerap mual-mual dan tidak datang bulan. Mengetahui hal itu, orangtua korban berinisiatif melakukan pemeriksaan memakai alat tes kehamilan dan hasilnya positif.
Setelah didesak, korban akhirnya mengakui telah sering berhubungan badan dengan pelaku. Namun, saat dimintai pertanggungjawaban, pelaku malah kabur dari rumahnya.
Karena upaya mediasi secara kekeluargaan tak berhasil, orangtua korban memutuskan untuk membawa kejadian tersebut ke ranah hukum.
Kasubbag Humas Polres Kediri, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mukhlason mengatakan, pihaknya langsung merespon cepat laporan korban dan berhasil menangkap tersangka saat berada di sekolahnya.
"Meski hubungan keduanya dilakukan suka sama suka, tetapi melakukan hubungan seksual terhadap wanita di bawah umur tidak dapat dibenarkan," ucap AKP Mukhlason saat dikonfirmasi, Rabu (1/11/2017).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna abu-abu, rok pendek jeans warna biru, celana dalam warna putih, dan pakaian dalam warna hitam polos milik korban.
Namun demikian, pihak kepolisian belum menerapkan Pasal pelanggaran hukum kepada pelaku.
"Tersangka kini masih diperiksa intensif oleh penyidik karena masih berstatus pelajar," pungkasnya.