KRICOM - Video pernyataan Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas disetujuinya Perppu Ormas menuai reaksi dari sejumlah kalangan. Ada yang menganggap, tindakan SBY sebagai upaya perlawanan terhadap kebijakan pemerintahan Joko Widodo.
Menurut Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus, ketika Pemerintah dan DPR telah sepakat menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi UU, maka secara yuridis, filosofis dan sosiologis UU telah memenuhi syarat sah untuk diundangkan.
"Mengapa SBY melayangkan ancaman dan mengultimatum Presiden Jokowi untuk segera merevisi isi UU Ormas yang berasal dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Padahal Fraksi Partai Demokrat termasuk yang ikut menyetujui pengesahannya, meski dengan sejumlah catatan untuk direvisi," kata Petrus dalam keterangan persnya kepada Kricom.id di Jakarta, Senin (30/10/2017).
Menurut Petrus, Ketua Umum Partai Demokrat ini sudah menunjukkan sikap yang berlebihan, melanggar kaidah politik bahkan diduga memiliki agenda terselubung yang mengarah kepada upaya untuk melakukan impeachment kepada Presiden Jokowi.
"Mengapa, karena revisi sebuah UU sudah jelas dan baku mekanismenya dimana Partai Demokrat dapat mengunakan fraksinya di DPR untuk menginisiasi sebuah perubahan UU, itupun setelah UU itu dilaksanakan di dalam kehidupan masyarakat," tambah dia.
Petrus menilai, sikap SBY yang mengancam jika pemerintah tidak merevisi UU Ormas, maka Presiden Jokowi dicap sebagai ingkar janji dan Partai Demokrat yang dipimpinnya tidak ragu untuk menerbitkan 'petisi politik' untuk melawan perbuatan ingkar janji, yang menurut SBY adalah perbuatan yang sangat tercela.
Padahal perbuatan tercela menurut pasal 7A UUD 1945 dapat menyebabkan Jokowi bisa dimakzulkan.
"SBY sedang memasang ranjau untuk mengimpeachment Presiden Jokowi manakala UU Ormas tidak segera direvisi dan menjadikan itu sebagai sebuah ingkar janji yang dikualifikasi sebagai 'perbuatan tercela' yang menurut pasal 7A UUD 1945 dapat berakibat seorang Presiden diimpeachment," tutup Petrus.
Sebelumnya, SBY menyebut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang ditandangani Presiden Joko Widodo sebagai kebijakan yang 'berbahaya' dan bisa menjadi alat kekuasaan untuk menghabisi para lawan politik.
SBY menuding ada empat hal negatif dalam Perppu Ormas yang harus direvisi sebelum disahkan sebagai undang-undang.
Dalam pernyataan video yang ditujukan kepada para kader Partai Demokrat namun dirilis di YouTube, Rabu (25/10/2017), SBY yang berbicara dari Darwin, Australia, juga membandingkan Perppu Ormas sekarang dengan UU tentang Ormas yang dia tandatangani pada 2013.