KRICOM - Rombongan pengurus Partai Demokrat yang dipimpin Sekertaris Jenderal, Hinca Pandjaitan, hari ini bertamu ke Kantor Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Selasa (31/10/2017). Adapun kedatangan mereka ke Mendagri guna menyerahkan naskah akademik perihal revisi UU Ormas.
Hinca menuturkan, penyerahan ini merupakan komitmen Demokrat membangun komunikasi dengan pemerintah. Agar revisi atas UU Ormas yang baru saja disahkan, bisa segera diproses.
"Setelah Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) bertemu Pak Joko Widodo, kami akan terus konsisten memberi masukan," kata Hinca di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Menurut dia, naskah akademik dikerjakan secara maraton oleh seluruh elemen Partai Demokrat. Naskah akademik yang diserahkan, sudah 100 persen rampung dan mendapat persetujuan dari SBY.
"Jadi sudah 100 persen dan hari ini lengkap sudah," terang Hinca.
Dalam penyerahan naskah akademik revisi UU Ormas, pihak Kemendagri yang menemui rombongan Partai Demokrat yakni Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo.
Kemendagri, kata Soedarmo, berjanji segera merespon naskah akademik ini. Terlebih revisi yang diinisiasi Demokrat ini, ditujukan demi penyempurnaan aturan hukum UU Ormaw.
"Saya ucapkan terima kasih karena ada masukkan yang cepat sehingga kita akan mempercepat proses untuk menyandingkan masukan-masukan dari Demokrat. Ini tentu dalam rangka penyempurnaan Perppu dan lebih baik dalam mengawal NKRI. Pagi ini Demokrat merupakan partai pertama yang menyerahkan naskah akademik. Kami apresiasi," papar Soedarmo.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menuturkan, pasal yang diinginkan revisi perihal penjatuhan sanksi kepada ormas yang dianggap anti Pancasila.
"Pertama, masuk di situ bagaimana sanksi yang diberikan negara terhadap ormas yang nyata betentangan dengan Pancasila. Termasuk dicantumkan siapa yang menafsirkan ormas A dan B itu betul-betul bertentangan dengan Pancasila," ujar dia, ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Senin (30/10/2017).
SBY berharap, dalam tuduhan pemerintah atas ormas yang dianggap anti Pancasila, tidak boleh dilakukan secara subjektif. Apalagi tuduhan itu cenderung dilakukan karena muatan politis.
"Setelah membaca dalam UU Ormas, Partai Demokrat mengingatkan, tidak boleh dalam menetapkan ormas A dan B itu anti pancasila secara subjektif, sepihak apalagi kalau sifatnya politis dan tidak merujuk pada persoalan hukum atau legal," ungkap SBY.
Kemudian pasal perihal ancaman hukuman, menjadi keinginan revisi dari Partai Demokrat terhadap Perppu Ormas yang diundangkan.
Menurut SBY, pasal dalam Perppu yang diundangkan harus memuat keadilan. Misalnya perihal pihak yang patut mendapat sebuah hukuman pasca Ormas dianggap bertentangan dengan Pancasila.
"Jangan sampai ada rumusan UU, kelalaian pengurus dianggap melanggar, ormas melanggar dan semua anggota terkena hukuman. Kalau ancaman seumur hidup bayangkan, dia tidak tahu. Yang melakukan kesalahan pengurusnya. Ini yang usulan kami sampaikan. Bahwa ini tidak adil," ungkap dia.
Kemudian pasal terakhir perihal pembubaran permanen sebuah Ormas. Menurut SBY, pembubaran permanen sebuah ormas wajib dilakukan sesuai dengan makanisme peradilan.
"Pembubaran permanen, bisa dilakukan proses hukum akuntabel. Pertanyaannya itu terlalu lama. Kalo terlalu lama bisa disederhanakan. Tetapi tidak boleh menghapuskan akuntabilitas. Ini berkaitan dengan keadilan," pungkasnya.