KRICOM - Majelis Ulama Indonesia turut berkomentar mengenai keputusan DPR yang mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang-Undang.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid memastrikan bahwa MUI tetap menghormati keputusan yang diambil wakil rakyat yang berada di DPR.
"MUI menghormati keputusan DPR RI yang telah mengesahkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi Undang-Undang. Hal tersebut sudah sesuai dengan mekanisme politik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Zainut dalam keterangan resminya kepada Kricom.id, Senin (30/10/2017).
Soal perbedaan pendapat yang muncul pasca disahkannya perppu, ia menganggap adanya perbedaan pendapat menandakan iklim demokrasi yang baik. Namun, tak bisa dpungkiri perbedaan pendapat berpotensi memunculkan kerawanan sosial.
"Di satu sisi menunjukkan adanya ruang demokrasi yang terbuka lebar dan tumbuh di masyarakat. Namun disisi lain juga menunjukkan adanya potensi kerawanan yang setiap saat dapat memicu konflik, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal antara masyarakat dengan pemerintah," lanjutnya.
Selanjutnya, Zainut mengimbau DPR dan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih arif dalam menyikapi aspirasi masyarakat. Terutama guna merespon usulan revisi Perppu Ormas yang disahkan jadi Undang-Undang.
"Termasuk merespon usulan revisi terhadap UU Ormas yang baru saja disahkan tersebut untuk lebih disempurnakan dan disesuaikan dengan semangat demokrasi, penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," ujar dia.
Selanjutnya, dia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat soal pengesahan perppu jadi Undang-Undang untuk menempuh perlawanan melalui jalur yang sesuai. Pihak yang keberatan, bisa mengajukan uji materi terhadap UU Ormas.
"Hal tersebut merupakan langkah hukum yang tepat dan patut diapresiasi karena merupakan bentuk kesadaran hukum yang terpuji dan sesuai dengan konstitusi," ungkapnya.
Terakhir dia meminta seluruh masyarakat untuk bisa memelihara kerukunan meskipun dalam kehidupan bernegara terjadi silang pendapat soal disahkannya Perppu Ormas.
"MUI mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap memelihara kerukunan, mengedepankan semangat toleransi, dan saling menghormati dalam setiap perbedaan pendapat serta tidak melakukan tindakan provokatif dan mempertentangkan perbedaan pendapat masyarakat yang dapat menimbulkan kegaduhan, salah paham dan fitnah. Sehingga kehidupan masyatakat tetap aman damai dan kondusif," pungkasnya.