KRICOM - Partai Gerindra menyambut positif naskah akademik revisi UU Ormas yang diterbitkan Partai Demokrat. Adapun naskah tersebut sudah diserahkan Demokrat kepada Pimpinan DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
"Ya tentu kami menyambut baik usul yang digagas Partai Demokrat melalui fraksi Partai Demokrat ke pimpinan DPR terkait revisi Perppu Ormas. Kami semua menyadari bahwa keberadaan Perppu Ormas ini bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (31/10/2017).
Menurutnya, banyak kekurangan dalam UU Ormas yang bermula dari Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Hal itu sudah disampaikan Gerindra dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Ormas jadi UU Ormas, Selasa (24/10/2017).
"Banyak sekali kekurangan dan kelemahannya. Itu sebabnya Partai Gerindra termasuk partai yang menolak. Sementara, Partai Demokrat memang menerima, tapi meminta supaya ada revisi. Itu artinya Partai Demokrat sama dengan Partai Gerindra dalam memahami bahwa Perppu ini ada kekurangan dan perlu diperbaiki, mekanismenya tentu melalui revisi," ungkapnya.
Dalam rapat paripurna, Gerindra menolak Perppu Ormas karena dianggap tidak demokratis. karena Perppu Ormas membuat sistem peradilan hilang ketika pemerintah akan membubarkan ormas yang anti-Pancasila.
Sayangnya, Perppu Ormas lolos di DPR. Para wakil rakyat menyetujui perppu diundangkan. Kini revisi terhadap pasal-pasal Perppu diupayakan oleh fraksi yang sedari awal menolak.
Dari situ, Gerindra bakal mendukung upaya revisi dari UU Ormas. Bahkan Gerindra memiliki kajian sendiri atas langkah revisi UU Ormas.
"Jadi kami akan ikut mendiskusikan karena kami di internal juga sedang melakukan kajian lebih mendalam. Kira-kira pasal-pasal mana, dan substansi mana saja yang perlu direvisi. Iya dong (dukung revisi)," ungkapnya.