KRICOM - Berhasil kabur dari adangan 10 polisi lalu lintas saat operasi zebra di Tangerang tak lantas membuat pengemudi Xenia tidur nyenyak. Berbekal nomor pelat kendaraan bermotor yang dilacak Polres Metro Tangerang, polisi akhirnya mencokok seorang pria bernama Untung, yang tak lain adalah si pengemudi ugal-ugalan yang videonya viral di media sosial.
Laki-laki berusia 43 tahun ini ditangkap di rumahnya di Komplek Garuda, Cipondoh, Kota Tangerang semalam, Kamis (2/11/2017). “Semalam kami amankan di rumahnya. Hal ini dilakukan agar memberi efek jera kepada para pengandara agar tidak melawan petugas,” kata Kapolrestro Tangerang Kombes Harry Kurniawan, Jumat (3/11/2017).
Usut punya usut, sebelum berhasil tertangkap, Untung rupanya sempat berupaya untuk menukar mobil untuk menghindari pelacakan. Tapi tak seperti namanya, ia kurang beruntung lantaran petugas sudah mengetahui rencananya itu.
Kapolres menambahkan bahwa Untung sempat melakukan perubahan pada tahun berlaku di pelat nomor kendaraan minibus yang digunakan saat akan di razia. “Untuk mengubah tahunnya, dan hal ini jelas melanggar Undang-undang lalu lintas. Hal ini dilakukan agar petugas tidak menilangnya, mengingat pajak kendaraan yang digunakan Untung sudah habis masa berlakunya,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Untung mengaku kalau dirinya nekat kabur karena takut oleh petugas. Ia mengaku sadar bahwa perbuatan yang dilakukannya karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan dan SIM.
“Saya takut, karena saya tidak punya SIM dan surat-surat kendaraan saya tidak lengkap. Kemudian kalau ditilang saya tidak enak sama yang punya mobil. Karena mobil itu saya boleh pinjam,” jelasnya lagi.
Akibatnya, Untung dijerat pasal 216 tentang melawan dan tidak menuruti perintah petugas Polri. Untung bisa menjalani kurungan penjara selama 4 bulan 2 minggu.