KRICOM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto kembali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dari tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Pasalnya, kali ini KPK memerlukan izin tertulis dari Presiden RI jika hendak memanggil Setnov untuk bersaksi.
Pernyataan itu tertulis dalam surat yang diterima Bagian Persuratan KPK pagi tadi. Dalam surat yang dikirim oleh Setjen dan Badan Keahlian DPR RI dinyatakan Setnov tidak akan hadir menjadi saksi sebagaimana panggilan KPK jika tidak ada izin tertulis dari Presiden RI, yakni Jokowi.
"Setnov tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setnov harus dengan izin tertulis dari Presiden RI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (6/11/2017).
Dalam surat tertanggal 6 November 2017 yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal DPR RI, menyampaikan 5 poin yang pada pokoknya menyatakan Setya Novanto tidak dapat memenuhi panggilan KPK sebagai saksi karena menurut surat tersebut panggilan terhadap Setya Novanto harus dengan izin tertulis dari Presiden RI.
Diketahui, lembaga antirasuah tersebut kembali memanggil Setnov untuk mengonfirmasi beberapa hal terkait korupsi e-KTP. Di antaranya soal pertemuan Anang di rumah Setnov pada akhir 2011 silam.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa KPK kembali memanggil Setnov terkait kasus yang pernah menimpanya. Kali ini Setnov didaulat sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.
Setnov sendiri juga sudah kembali dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan, sejak awal bulan lalu. Pencegahan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan Anang yang merupakan tersangka terbaru kasus korupsi e-KTP.
Pasalnya, Setnov pernah menjadi tersangka korupsi e-KTP. Namun, status tersangka tersebut hilang setelah dirinya menang dalam praperadilan.