KRICOM - Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dilaporkan kubu Setya Novanto (Setnov) ke Bareskrim Polri terkait kasus pembuatan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. Perkara ini, bahkan sudah masuk tahap penyidikan.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ikut menyoroti perkembangana kasus ini. Orang nomor satu di Indonesia ini meminta tidak terjadi konflik antar institusi.
"Antara KPK dan Polri baik-baik saja, tapi saya minta agar tidak ada kegaduhan," ujarnya ditemui wartawan di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (10/11/2017).
Dia menyadari, perkara yang menyeret Agus-Saut masih dalam proses hukum di Polri. Hanya dia mengingatkan proses tersebut harus dilakukan dengan proporsional.
“Ada proses hukum, tetapi saya sampaikan jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta,” ucapnya dengan nada meninggi.
Adapun langkah proporsional dalam pengusutan kasus ini adalah dilakukan berdasarkan fakta dan bukti. Jika tidak menemukan fakta dan bukti, polisi harus menghentikan pengusutan perkara yang menyeret petinggi antirasuah tersebut.
“Saya sudah minta untuk dihentikan apabila ada hal seperti itu,” pungkasnya.
Pengacara Setnov melaporkan Agus-Saut perihal kasus surat palsu masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri kliennya. Adapun laporan tertuang dalam LP/1028/X/2017/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2017
Dalam laporan ini, kedua pimpinan KPK disangka Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.