KRICOM - Ketua DPR Setya Novanto tetap tak mau menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi korupsi e-KTP dengan dalih KPK tak mengantungi izin Presiden. Meski begitu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai KPK bisa memanggil Setnov meski tanpa izin Presiden.
Menurut Agus, ketentuan soal pemanggilan harus izin Presiden sebenarnya tidak berlaku jika terkait tindak pidana khusus seperti perkara korupsi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 245 Ayat 3 Poin C UU MD3.
"Tapi ini tidak menyangkut hal-hal yang khusus sedangkan kami sekarang tinggal melihat apakah korupsi merupakan tindakan yang khusus itu adalah kami serahkan sepenuhnya pada KPK," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dia juga tidak memungkiri adanya hak imunitas yang dimiliki anggota dewan. Namun, KPK merupakan lembaga yang bersifat Lex Spesialis. Sehingga KPK bisa memintai keterangan dengan mengesampingkan hak imunitas.
"Tadi sudah saya sampaikan dalam UU MD3 sudah diatur seperti itu tetapi juga ada poin klausul bahwa hal-hal yang karena misalkan UU KPK kita semua sepakat bahwa ini adalah lex specialis dan ini juga mempunyai hal-hal yang khusus," ujarnya.
Hanya dia menghargai segala pandangan hukum yang muncul. Dia tidak mau mengintervensi siapapun untuk hadir dalam panggilan ke KPK.
"Maka itu kami serahkan sepenuhnya kepada KPK dan Pak Setya Novanto. Karena beliau yang mempunyai hak, kewenangan itu dan juga KPK yang mempunyai kewenangan untuk melaksanakan penyelesaiannya," ujarnya.