KRICOM - Kisruh penetapan tersangka terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dan juga soal pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, pihak Setnov menolak memenuhi panggilan KPK karena lembaga antirasuah itu disebutnya harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Presiden.
Dalam tanggapannya, Jokowi menegaskan bahwa segala hal yang terkait dengan pemanggilan oleh KPK telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Buka undang-undangnya semua. Buka undang-undangnya. Aturan mainnya seperti apa, di situlah diikuti," kata Presiden Joko Widodo usai membuka kongres ke-20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Manado, Sulawesi Utara, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (15/11/2017).
Sebagaimana diketahui Ketua DPR Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka. Ia beralasan, pemanggilan dirinya harus mendapatkan persetujuan tertulis Presiden, karena posisinya sebagai pejabat negara.